Integrasi data Kemenag dan Kemdikbud tentu saja ada, Data satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dikelola melalui sebuah sistem pendataan yang disebut dengan EMIS (Education Management Information System).
Emis adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program Pendidikan Islam.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.
Mulai Tahun 2013, Ditjen Pendis menerapkan kebijakan satu pintu pendataan pendidikan Islam melalui EMIS (Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013).
Seluruh jajaran Pendis (pusat dan daerah) harus mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS.
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk data peserta didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk data PTK;
4. Nomor Register Guru (NRG) untuk data pendidik yang telah tersertifikasi.
Secara konkret, integrasi dan sinkronisasi data Kemenag dan Kemdikbud diwujudkan melalui :
1. Pengelolaan dan penerbitan NPSN madrasah dan pesantren oleh PDSP-K Kemdikbud;
2. Pengelolaan dan penerbitan NISN siswa madrasah melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi
3. Peserta Didik Kemenag (vervalpdkemenag) yang dikelola PDSP-K Kemdikbud.
4. Penerbitan dan verifikasi NUPTK dan NRG guru-guru di bawah naungan Kemenag melalui mekanisme yang disepakati dengan Ditjen GTK dan PDSP-K Kemdikbud.
5. Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional madrasah berkoordinasi dengan Puspendik Kemdikbud.
6. Penyusunan Indikator Pendidikan Nasional (APK/APM, dll) berkoordinasi dengan PDSP-K Kemdikbud.
Sumber Materi Rakor PDSPK Tahun 2016
Emis adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program Pendidikan Islam.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.
Mulai Tahun 2013, Ditjen Pendis menerapkan kebijakan satu pintu pendataan pendidikan Islam melalui EMIS (Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013).
Seluruh jajaran Pendis (pusat dan daerah) harus mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS.
Integrasi dan sinkronisasi data Kemenag (khususnya Ditjen Pendis) dengan Kemdikbud ditunjukkan dalam bentuk kesepakatan penggunaan referensi yang sama untuk pengelolaan setiap entitas data pendidikan, yaitu:
1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk data satuan pendidikan;2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk data peserta didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk data PTK;
4. Nomor Register Guru (NRG) untuk data pendidik yang telah tersertifikasi.
Secara konkret, integrasi dan sinkronisasi data Kemenag dan Kemdikbud diwujudkan melalui :
1. Pengelolaan dan penerbitan NPSN madrasah dan pesantren oleh PDSP-K Kemdikbud;
2. Pengelolaan dan penerbitan NISN siswa madrasah melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi
3. Peserta Didik Kemenag (vervalpdkemenag) yang dikelola PDSP-K Kemdikbud.
4. Penerbitan dan verifikasi NUPTK dan NRG guru-guru di bawah naungan Kemenag melalui mekanisme yang disepakati dengan Ditjen GTK dan PDSP-K Kemdikbud.
5. Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional madrasah berkoordinasi dengan Puspendik Kemdikbud.
6. Penyusunan Indikator Pendidikan Nasional (APK/APM, dll) berkoordinasi dengan PDSP-K Kemdikbud.
Sumber Materi Rakor PDSPK Tahun 2016