Buku Pedoman Pengelolaan Kualitas KKG Dan MGMP Bermutu

Secara nasional, fasilitas peningkatan mutu pendidikan dapat diimbaskan melalui forum KKG (Kelompok Kerja Guru) dan MGMP Guru profesional mendapatkan tempat untuk meningkatkan prestasi kerja, karir dan meningkatkan mutu pendidikan (di sekolah, di kabupaten, di propinsi dan seterusnya). Peningkatan mutu pendidikan dimulai dari peningkatan mutu guru, peningkatan mutu berbagai organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan (KKG, MGMP, FIG dll). Pemberdayaan organisasi profesi secara professional semakin bermanfaat bagi pemerintah.
Buku Pedoman Pengelolaan Kualitas KKG Dan MGMP Bermutu

Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melaksanakan Program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) dimulai pada tahun 2008 yang tersebar di 75 Kabupaten/Kota di 16 provinsi. Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan.
Baca Juga  Buku Kerja Pedoman Kepala Sekolah Profesional
                Buku Panduan Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah
Buku Pedoman Pengelolaan Kualitas KKG Dan MGMP Bermutu
Besarnya jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1/D4 menjadi dasar pemikiran untuk memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang mewadahi guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang mewadahi guru bidang studi di SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Program Studi (MKPS). Pada Program BERMUTU, peningkatan kompetensi guru akan ditingkatkan dengan memberdayakan KKG dan MGMP sehingga mampu menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan profesional guru termasuk pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi bagi guru yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan juga bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Translate

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==